Perekam Medis Kesehatan

ALIH INFORMASI
Penulis ingin membagikan dan menyampaikan beberapa hal mengenai pengalamannya mengikuti acara Alih Informasi yang diadakan salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia 08 April 2017.


Apakah yang dimaksud dengan perekam medis kesehatan itu…? Jika diartikan secara harafiah PMK adalah seorang tenaga kesehatan yang bekerja dibidang rekam medis pada suatu pelayanan kesehatan baik itu di Balai Pengobatan, Puskesmas, ataupun Rumah Sakit.

Dalam perjalanannya tugas dan wewenang Perekam Medis begitu dinamis; yang diawali sebagai petugas pendaftaran bagi pasien-pasien yang akan berobat sampai dengan pengelolaan rekam medis itu sendiri antara lain: Penyediaan berkas Rekam Medis untuk pasien Rawat Jalan, Rawat inap dan IGD, sampai dengan Hasil dari pelayanan yang telah dilakukan oleh para petugas pelayanan kesehatan melalui data yang dihasilkan.

Pengelolaan Rekam Medis begitu kompleks mulai Pendaftaran pasien – Distribusi Rekam medis – Pengembalian – Kodefikasi (Koding) – Pengindeksan – Penyimpanan – Penjajaran. Dari berbagai macam pengelolaan manajemen rekam medis tersebut perlu extra  perhatian, karena semua itu akan menunjukan hasil dari kualitas pelayanan yang sudah dikerjakan.

Secara khusus saya ingin membahas mengenai Koding (Kodefikasi), Koding adalah proses menterjemahkan Diagnosa yang yang telah ditegakan oleh dokter beserta Tindakan yang telah dilakukan terhadap pasien didalam proses pengobatan dengan mengubahnya menjadi dalam bentuk Kode (alfa numeric) berdasarkan buku ICD 10 (10th revision of the International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD 10th) yang diakui secara internasional.


Dalam penerapannya Koding adalah menjadi ranah tugas dari seorang perekam medis kesehatan, namun jika kita meninjau secara nyata bahwa ada beberapa rumah sakit yang masih mengesampingkan para PMK tersebut artinya bahwa masih ada yang belum memanfaatkan keberadaan PMK tersebut artinyag tugas koding yang adalah bagian dari pada kompetensi meraka,  namun terkadang tugas tersebut dilakukan oleh petugas tenaga kesehatan yang lainnya (dokter ataupun yang ditunjuk).


Sedangkan menurut Permenkes 
NO. : 377/Menkes/SK/III/2007. TENTANG. STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN dikatakan bahwa tugas dan fungsi Koding ada pada Perekam Medis Kesehatan. Dalam hal ini PMK adalah Lulusan D3 Rekam Medis atapun D IV Perekam Medis dimana mereka sudah mempelajari dan melatih diri tentang bagaimana cara memberikan kode pada Diagnosa dan Tindakan  secara benar, tepat dan akurat.

 

 

Demikian mudah-mudahan ulasan pendek ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Salam rekam medis dan mari kita memberikan pelayanan yang terbaik demi Kejayaan profesi ini dibawah naungan organisasi PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia)






 

Clover Honey